Kesetaraan Gender dan Implikasinya
Pendahuluan
Merupakan sebuah kenyataan yang tak dapat ditolak dan tidak juga mudah diterima arus globalisasi yang terus berlangsung dari masa ke masa sampai saat ini. Dan hal ini perlu disikapi dengan baik dan selektif. Karena kita tidak bisa memungkiri, bahwa saat ini globalisasi yang ada merupakan salah satu tujuan dalam merancang desain kehidupan ( kultural, tradisi, nilai-nilai) yang dianggap global agar bisa diterima oleh bangsa yang lemah ataupun yang sejajar dengan mereka yaitu Barat. Westernisasi, adalah sebuah kata yang rasional bagi globalisasi yang Barat programkan dan menjadikan mereka berorientasikan bahwa pandangan dan cara hidup mereka mereka itu perlu atau harus dicontoh oleh bangsa-bangsa lain, bahkan bangsa-bangsa Timur khususnya Islam untuk mengikuti cara berfikir dan gaya hidup bangsa Barat.[1]
Salah satu gerakan atau program Barat dalam mendesain pemikirannya yang sedemikian rupa, muncul yang namanya gerakan Feminisme dan Gender. Inti dari gerakan ini adalah untuk merubah cara pandang dan berfikir masyarakat Timur maupun Barat, bahwa perbedaan tata kehidupan dan prilaku laki-laki dengan perempuan itu berdasarkan suatu kondisi sosial dan budaya. Oleh sebab itu bangunan Gender yang sedemikian rupa dapat dirubah melalui perubahan konsepnya di masyarakat.[2]
Memahami persoalan gender bukanlah hal yang mudah, tetapi diperlukan berbagai kajian yang bisa mengantarkan pada pemahaman yang benar tetang gender. Kajian-kajian yang sering digunakan untuk memahami persoalan gender adalah kajian-kajian dalam ilmu-ilmu sosial, terutama sosiologi. Dari berbagai kajian sosial inilah muncul berbagai teori sosial yang kemudian dijadikan sebagai teori-teori gender atau sering juga disebut teori-teori feminisme. Sebenarnya masih banyak lagi kajian yang bisa digunakan untuk mendekati persoalan gender di samping kajian kajian sosial, misalnya kajian antropologis dan kajian psikologis, kajian ekonomis, meskipun tidak sedominan kajian-kajian sosial.
Faham Gender
Gender (dibaca "gènder", gɛndər), adalah aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia.[3] Gender dapat didefinisikan sebagai pembedaan peran, atribut, sikap tindak atau perilaku, yang tumbuh dan berkembang atau yang dianggap masyarakat pantas untuk laki-laki dan perempuan. Sebagai contoh, di dalam sebuah masyarakat peran laki-laki digambarkan sebagai kepala keluarga, peran perempuan sebagai ibu rumah tangga. Sifat perempuan biasanya digambarkan sebagai feminine, seperti misalnya lemah-lembut, emosional, penurut, dst. Sifat laki-laki digambarkan maskulin, seperti misalnya kuat, tegas, rasional, dst. Padahal dalam kenyataan tidak selalu demikian halnya, karena ada perempuan yang perkasa, rasional, tegas; demikian halnya ada laki-laki yang gemulai, emosional, penurut. Itulah yang disebut pelabelan menurut jenis kelamin (stereotip gender). Peran, tanggung-jawab, relasi sosial antara perempuan dan laki-laki serta semua harapan dipelajari dan disosialisasi sejak dini. Karena didapat dari cara belajar, budaya atau tradisi yang dianut secara turun temurun (culturally learned behavior), perilaku itu disahkan oleh masyarakat sebagai budaya setempat (culturally assigned behavior).[4] Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa gender adalah suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya, nilai dan perilaku, mentalitas, dan emosi, serta faktor-faktor nonbiologis lainnya.
Dalam hubungannya perempuan dengan laki-laki gender mempunyai keterkaitan dengan seks dan juga perbedaan antara keduanya. Pengertian seks sendiri adalah sebagai jenis kelamin secara fisik melekat sejak lahir dan bersifat permanen. Ia ditentukan oleh Tuhan dan diterima oleh manusia secara taken for granted ( apa adanya ) sehingga disebut sebagai ketentuan Tuhan atau kodrat. Bila konsep seks didasarkan pada fisik, maka gender dibangun berdasar konstruksi sosial maupun kultural manusia. Perbedaan fisik itu akhirnya membangun perbedaan-perbedaan psikologis. Perbedaan itu disosialisasikan dan dikuatkan melalui pembelajaran lingkungan. Pembelajaran tersebut dibentuk, diperkuat, bahkan dikonstruksikan secara sosial atau kultural melalui ajaran keagamaan maupun negara.[5]
Gender memiliki kedudukan yang penting dalam menentukan pengalaman hidup seseorang yang dijalaninya. Gender juga dapat menentukan akses seseorang terhadap pendidikan, dunia kerja, dan sektor-sektor publik lainnya. Gender juga dapat menentukan kesehatan, harapan hidup, dan kebebasan gerak seseorang. Jelasnya, gender akan menentukan seksualitas, hubungan, dan kemampuan seseorang untuk membuat keputusan dan bertindak secara otonom serta manual. Akhirnya, genderlah yang banyak menentukan seseorang akan menjadi apa nantinya.
Teori – Teori Gender
Masalah Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) bukan saja menjadi perhatian kaum perempuan, tetapi telah menarik perhatian para ahli dan politisi. Edward Wilson dari Harvard University (1975) membagi perjuangan kaum perempuan secara sosiologis atas dua kelompok besar, yaitu konsep nurture (konstruksi budaya) dan konsep nature (alamiah). Kedua kelompok ini saling bertentangan dalam konsep gender yang mereka anut. Selain perbedaan secara sosial, ada pula pertentangan yang membahas tentang perbedaan psikologis laki-laki dan perempuan. Teori nurture, nature, dan equilibrium merupakan teori awal tentang gender.
1. Teori Nurture
Menurut Teori Nurture, hakikat dari perbedaan perempuan dan laki-laki adalah hasil konstruksi sosial budaya sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda. Akibatnya, kaum perempuan selalu dalam keadaan terabaikan dan tertinggal dari segi peran dan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Teori ini beranggapan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagian besar hasil dari sosialisasi, yang berarti ciptaan manusia dan lingkungannya. Kemudian muncul beberapa kaum feminis yang cenderung mengejar “kesamaan” yang kemudian dikenal dengan istilah kesamaan kuantitas (perfect equality). Tujuan yang dicapai adalah memperjuangkan kesamaan proporsional dalam segala aktivitas dalam berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara.[6]
2. Teori Nature
Bagaimana pula pandangan teori nature tentang gender? Berbeda dengan teori sebelumnya, teori ini tidak mengacu kepada pandangan menyalahkan suatu pihak dimana perempuan selalu dalam kondisi yang kalah dibawah peran dan tugas laki-laki. Menurut teori Nature ini, adanya perbedaan perempuan dan laki-laki adalah kodrat yang tidak dapat berubah dan bersifat universal. Sehingga menimbulkan sebuah indikasi dan implikasi bahwa peran dan tugas diantara keduanya adalah berbeda.
Aliran ini melahirkan paham struktural fungsional yang menerima perbedaan peran, asal dilakukan secara demokratis dan dilandasi oleh kesepakatan (komitmen) antara suami-isteri dalam keluarga, atau antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan masyarakat.
3. Teori Equilibrium
Equilibrium dalam Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas berarti “Daftar jenis kesetimbangan, kondisi suatu sistem di mana semua pengaruh bersaing yang seimbang, dalam berbagai konteks”. Dalam aliran ini terdapat paham kompromistis atau keseimbangan yang menekankan pada kemitraan dan keharmonisan dalam hubungan antara perempuan dan laki-laki. Pandangan ini tidak mempertentangkan antara kaum perempuan dan laki-laki karena keduanya harus bekerjasama dalam kemitraan dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa. Karena itu, penerapan kesetaraan dan keadilan gender harus memperhatikan masalah kontekstual (yang ada pada tempat dan waktu tertentu) dan situasional (sesuai situasi/keadaan), bukan berdasarkan perhitungan secara matematis (jumlah/quota) dan tidak bersifat universal.
Implikasi Kesetaraan Gender
Ideologi atau teori-teori gender tersebut sangat berpengaruh pada pembagian kerja dalam masyarakat, pembagian kekuasaan, hak dan tanggung jawab, hubungan perempuan dan laki-laki, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Tatanan hidup masyarakat disusun berdasarkan pemikiran pembedaan seks dan gender. Aspek biologis diproses kemudian bercampur dengan aspek psikologis, sosiaologis, ekonomis, dan budaya.
Dari negara-negara Barat solusi tidak lahir dari ajaran agama. Solusinya datang dari tuntutan masyarakat wanita, berbentuk gerakan feminisme. Mulanya hanya ingin memberantas penindasan dan ketidak adilan terhadap perempuan. Tapi, tidak puas dengan itu, para feminis di London tahun 1977 merubah strategi. Mungkin mengikuti teori Michael Foucault, feminism bisa menghemoni dunia dengan menjual wacana gender (gender discourse). Persis seperti Amerika memberantas teroris. Biaya meliberalkan pikiran umat Islam lebih murah dibanding biaya menangkap teroris. Nalarnya cemerlang, penindasan dipicu oleh pembedaan dan pembedaan disebabkan oleh konstruk sosial, bukan faktor biologis. Jadi, target wacana gender adalah merubah konstruk sosial yang membeda-bedakan dua makhluk yang berbeda itu.[7]
Jika ditelusuri, ide “gender equality” (kesetaraan gender) yang dianut oleh Wadud dan kaum feminis lainnya, bersumber dari pengalaman Barat dengan pandangan hidup sekular-liberal. Menurut Ratna Megawangi, ide kesetaraan gender ini bersumber pada ideologi Marxis, yang menempatkan wanita sebagai kelas tertindas dan laki-laki sebagai kelas penindas. Paradigma Marxis melihat institusi keluarga sebagai “musuh” yang pertama-tama harus dihilangkan atau diperkecil perannya apabila masyarakat komunis ingin ditegakkan, yaitu masyarakat yang tidak ada kaya-miskin, dan tidak ada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan. Keluarga dianggap sebagai cikal-bakal segala ketimpangan sosial yang ada, terutama berawal dari hubungan yang timpang antara suami dan istri. Sehingga bahasa yang dipakai dalam gerakan feminisme mainstream adalah bahasa baku yang mirip dengan gerakan kekiri-kirian lainnya. Yaitu, bagaimana mewujudkan kesetaraan gender melalui proses penyadaran bagi yang tertindas, pemberdayaan kaum tertindas, dan sebagainya.[8] Teknik pelacakan implikasi gender pada kenyataan sosial atau aturan ini sering dinyatakan sebagai asking the woman question karena menempatkan perempuan pada fokus perhatian, walaupun kelihatannya permasalahan tersebut tidak berkaitan langsung dengan gender.[9]
Penutup
Dari kajian singkat di atas dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara etimologis makna gender identik dengan makna sex yang berarti jenis kelamin. Sedang secara terminologis gender dan sex memiliki makna yang sangat berbeda, meskipun masih memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan.
2. Secara khusus tidak ditemukan suatu teori yang membicarakan masalah gender. Teori-teori yang digunakan untuk melihat permasalahan gender ini diadopsi dari teori-teori yang dikembangkan oleh para ahli dalam bidang-bidang yang terkait dengan permasalahan gender, terutama bidang sosial kemasyarakatan dan kejiwaan.
3. Inti dari gerakan ini adalah untuk merubah cara pandang dan berfikir masyarakat Timur maupun Barat, bahwa perbedaan tata kehidupan dan prilaku laki-laki dengan perempuan itu berdasarkan suatu kondisi sosial dan budaya.
4. Kesetaraan Gender ini telah di akui oleh Al Qur’an, tetapi bukan berarti harus sama antara laki- laki dan perempuan dalam segala hal. Untuk menjaga kesimbangan alam ( sunnatu tadafu’ ), harus ada sesuatu yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas tersendiri. Tanpa itu, dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur. Oleh karenanya, sebagai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia yang berbeda, bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya saja, akan tetapi juga pada emosional dan komposisi kimia dalam tubuh. Hal ini akibat membawa efek kepada perbedaan dalam tugas, kewajiban dan hak. Allah menegaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat pertama yang artinya :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya. Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (An-Nisa : 1)
Referensi
Husaini, Dr. Adian: Seputar Paham Kesetaraan Gender, Kerancuan, Kekeliruan, dan Dampaknya. Adabi Press, Depok, Cetakan Pertama, 2012.
Irianto, Sulistyowatti: Perempuan dan Hukum:Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Yayasan Obor Indosesia, anggota IKAPI DKI Jaya, Jakarta, Cetakan Pertama, 2006.
Sasongko, Dra. Sri Sundari: Konsep dan Teori Gender. Pusat Pelatihan Gender dan Peningkatan Kualitas Perempuan, BKKBN, Jakarta, Cetakaan II, 2009.
Widyatama, Rendra: Bias Gender dalam Iklan Televisi. Media Pressindo, Yogyakarta, Cetakan I, 2006.
Wikipedia Bahasa indonesia, Ensiklopedia Bebas
Wulan MM, Drg. Ida Suselo: Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, Jakarta, 2008.
Zarkasyi, Hamid Fahmy: Liberalisaisi Pemikiran Islam ( Gerakan bersama Missionaris, Orientalis, dan Kolonialis). Center for Islamic and Occidental Studies (CIOS), Siman, Ponorogo, Cetakan I, 2008.
[1]Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisaisi Pemikiran Islam ( Gerakan bersama Missionaris, Orientalis, dan Kolonialis), (Siman, Ponorogo : Center for Islamic and Occidental Studies (CIOS), 2008, Cetakan I), h. V.
[2] Ibid., h. 107.
[3]Dari Wikipedia Bahasa indonesia, Ensiklopedia Bebas
[4]Drg. Ida Suselo Wulan MM, Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, Jakarta, 2008), h. 21-22.
[5]Rendra Widyatama, Bias Gender dalam Iklan Televisi, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2006, Cetakan I), h. 3.
[6]Dra. Sri Sundari Sasongko, Konsep dan Teori Gender, (Jakarta: Pusat Pelatihan Gender dan Peningkatan Kualitas Perempuan, BKKBN, 2009, Cetakan II) h. 16-20.
[8]Dr. Adian Husaini, Seputar Paham Kesetaraan Gender, Kerancuan, Kekeliruan, dan Dampaknya, (Depok: Adabi Press, 2012, Cetakan Pertama), h. 183.
[9]Sulistyowatti Irianto, Perempuan dan Hukum:Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: Yayasan Obor Indosesia, anggota IKAPI DKI Jaya, 2006, Cetakan Pertama) h. 47.
Komentar
Posting Komentar